Selasa, 20 Desember 2022
Study Case: Site Visit Lokasi Project
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat Pasal 126 yang berbunyi badan air dapat dimanfaatkan sebagai penerima air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan tidak melampaui baku mutu air. Namun meskipun hasil analisa air limbah yang telah diolah telah memenuhi baku mutu tetapi hasil perhitungan alokasi beban badan air atau kondisi badan air telah tercemar, maka seperti yang disampaikan pada Pasal 128 Ayat 3 yakni dilakukan pencegahan pencemaran air dilakukan melalui:
Kenapa harus ikut Training kami?. Karena Training Kami dipandu oleh Trainer yang berpengalaman di bidangnya selama 30 tahun, dan ada Study Case Site Visit Project dari Trainer, dan sudah diikuti oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Daftar Sekarang!!! dan Ikuti Training kami. kembangkan potensi Anda bersama kami
Selasa, 20 Desember 2022