Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Materi pelatihan dan uji kompetensi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, sebagai berikut:

NO.KODE UNITUNIT KOMPETENSI
1.E.390000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2.E.390000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3.E.390000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4.E.390000.006.01Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5.E.390000.007.01Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6.E.390000.008.01Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7.E.390000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8.E.390000.011.01Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9.E.390000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10.E.390000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahayadalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
A. Persyaratan Umum
1. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
2. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan;
3. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi;
4. Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi, maka calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi sebelum melaksanakan sertifikasi Kompetensi.

B. Persyaratan Khusus
1. Minimal S2 dan atau Sertifikat pelatihan terkait.
2. Minimal S1 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau sertifikat pelatihan terkait.
3. Minimal S1 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau sertifikat pelatihan terkait.
4. Minimal D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalman kerja minimal 3 tahun.
5. Minimal D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun.
6. Minimal SMA/SMK atau sederajat dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun.

Persyaratan Adminitrasi (Wajib)
SKEMA PPPA/POPA/PLB3/OPLB3/PPPU/POPU
1. Scan KTP
2. Pass Foto 3×4 Background merah (Format .jpg, .png)
3. CV/Daftar Riwayat Hidup
4. Scan Ijazah Terakhir
5. Jobdesc/Uraian Jabatan
6. Surat Rekomendasi dari Tempat Kerja
7. Sertifikat Pelatihan (Dari Waterpedia)
8. Laporan Kerja seperti Logbook/Logsheet
9. Denah/Layout kerja
10. SOP
11. Flowchart Kerja, Foto-foto di unit kerja
12. Hasil Analisa Uji Laboratorium

*Note:
Untuk Pengumpulan Pemberkasan maksimal H-7 Sebelum
Pelatihan dilaksanakan.

FASILITAS
Fasilitas yang akan diperoleh, sebagai berikut:
1. Sertifikat pelatihan
2. Sertifikasi Kompetensi BNSP (apabila dinyatakan Kompeten)
3. Member Waterpedia (akan mendapatkan berbagai keuntungan)
4. Record Video Pelatihan
5. Experienced and qualified trainer
6. Materi pelatihan
7. Pendampingan sampai dinyatakan KOMPETEN

PEMATERI
Praktisi professional dan Konsultan Lingkungan LPK Waterpedia Bumi Langit.

WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN
A. Waktu Pelaksaan
Waktu pelaksaan training dan Sertifikasi Online LPK Waterpedia Bumi Langit,
sebagai berikut:
 Pelaksanaan Pelatihan:
Satu (1) hari untuk skema Operator (POPAL/POPU/OPLB3)
Dua (2) hari untuk skema Manager (PPPA/PPPU/PLB3)
 Satu (1) hari Sertifikasi (Ujian Tulis & Ujian Wawancara)
 Pelatihan dan Sertifikasi melalui aplikasi Zoom meeting, sehingga
masing peserta dapat melaksanakan pelatihan jarak jauh.

B. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Online/Offline tahun 2025,
sebagai berikut:

Scroll to Top